Rabu, 01 April 2015

KALA DEMOKRASI MELAHIRKAN “MONARKHI” DI ACEH: SELF-GOVERNMENT?



Datang MoU Helsinki ke Aceh, masyarakat Aceh telah diperkenalkan istilah politik baru, yaitu self government, Aceh mengurus diri sendiri. ‘Ceritanya’ ia berbeda dengan otonomi khusus yang pernah berlaku di Aceh. Namun ‘rasanya’ belum dinikmati oleh masyarakat Aceh. Elit politik baru Aceh masih menampakkan gaya elit politik lama (yang katanya perpanjang tangan penjajah Jakarta) di Aceh, lebih mementingkan diri dan kelompoknya. Aceh dieksploitasi untuk kepentingan mereka, tanpa peduli rugi yang ditanggung oleh rakyat Aceh. Sehingga rakyat Aceh merasa dijajah di negara sendiri ketika itu.

Pasca damai, Aceh telah empat kali menjalankan pesta demokrasi. Hasilnya mantan pejuang kemerdekaan medominanasi domain politik Aceh. Estafet politik Aceh, dari GAM ke GAM. Bahkan lebih dari itu, Aceh sempat atau pernah dipimpin oleh satu keluarga Dr. Zaini Abdullah (Gubernur) dan Drs. Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) (2012-2014). Mudah-mudahan bukan ini yang dimaksudkan dengan Self Government; uroh Aceh sare kedroe-droe, alias “monarkhi” produk demokrasi.


Sebenarnya monarkhi atau bukan sistem politik suatu negara, tidak begitu penting bagi rakyat kecil, kecuali bagi mereka yang haus kekuasan. Demokrasi atau monarkhi bukanlah tujuan politik rakyat. Tujuan mereka berpolitik, utamanya dalam setiap pemilihan yang dilakukan adalah merdeka dan damai hidup, semua keperluan dan kebutuhan terpenuhi secara wajar, bermartabat dan berkelanjutan.
Untuk itu, jika selama ini banyak program pro rakyat yang tidak dapat terealisasi, banyak anggaran yang tidak dapat terhabiskan dengan baik untuk kepentingan rakyat. Alasan yang sering dimunculkan adalah tidak sejalan pikiran eksekutif dan legislatif, maka sejak 2012 idealnya tidak ada lagi alasan tersebut untuk mengabaikan keperluan dan kebutuhan rakyat Aceh. Karena yang memimpin Aceh hari ini adalah bukan orang yang berbeda partai, bukan beda ideology. Mereka adalah satu GAM-PA, golongan tua, bahkan satu darah. Kalau satu keluarga yang memimpin Aceh juga tidak sama pikiran untuk rakyat Aceh, kapan lagi orang Aceh menikmati merdeka dan damai di negerinya sendiri.

Dalam konsep perdamaian, merdeka dan damai adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada damai tanpa merdeka, begitu pula sebaliknya. Tentu yang dimaksudkan dengan damai disini bukanlah sebatas perjanjian damai, tetapi damai yang membawa kepada kemerdekaan; bebas dari kekurangan dan bebas dari ketatukutan. Perkara ini akan lahir jika keamanan manusia mampu diwujudkan oleh pemerintah Aceh, antaranya;
1.      Keamanan ekonomi: setiap orang Aceh yang dewasa memiliki pekerjaan tetap/utama untuk pendapatan dasar, sehingga dapat bertahan hidup secara layak walaupun diterpa oleh perubahan ekonomi global. Dalam hal ini pemerintah Aceh mesti mampu membuka lapangan kerja, atau mendorong masyarakat untuk memiliki pekerjaan tetap melalui pelatihan skill dan menfasilitasi masyarakat untuk memasarkan produknya dengan harga wajar; menjamin setiap pemuda Aceh memperoleh dan melanjutkan pendidikan secara adil, sesuai dengan kemampuan dan bakat yang dimiliki. Untuk itu pemberian beasiswa kepada individu yang sudah memiliki pendidikan tinggi perlu ditinjau ulang, sejauhmana dapat memberikan kontribusi kepada orang lain yang putus sekolah atau terancam putus sekolah untuk membantu mereka memperoleh pekerjaan utama nantinya.
2.      Keamanan pangan: tersedianya makanan pokok atau adanya kondisi yang menjamin setiap orang dapat mengakses kepada sumber daya untuk memperoleh makanan pokok. Sehingga tidak ada kelaparan atau kekurangan gizi. Untuk itu, Pemerintah Aceh harus lebih banyak memberikan dukungan kepada masyarakat petani (makanan pokok) untuk memanfaatkan areal pertanian seoptimal mungkin, terutama petani padi agar mampu menghasilkan produk yang maksimal. Jika perlu, Pemerintah harus melibatkan diri dalam menetapkan dan menjaga harga padi yang menguntungkan petani Sehingga Aceh yang luas lahan persawahaannya dapat menjadi produsen beras bagi dirinya, Aceh tidak akan ketergantungan beras dengan luar.
3.      Keamanan kesehatan: setiap orang dapat hidup sehat, lingkungan sehat dan memiliki akses kesehatan secara adil. Sistem Jaminan Kesehatan perlu dievaluasi dan direformasi. Merubah pola hidup sehat masyarakat harus diprioritaskan daripada memberi pengobatan gratis. Dalam hal ini, masyarakat perlu disosialisasikan kesehatan dengan memperkenalkan makanan dan minuman sehat, baik kepada produsen, penjual dan konsumen. Produk-produk makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan perlu dijelaskan kepada masyarakat. Makanan dan minuman yang sudah dilarang/haram hukumnya seperti ganja, minuman keras, sabu-sabu dan lain-lain. Pemerintah perlu memberikan sanksi lebih keras kepada pemakai, penjual, bahkan kepada orang sekitar yang melindunginya. Perbuatan maksiat yang merukkan kesehatan seperti pelacuran dan perzianaan juga perlu diberikan sanksi yang tegas.
4.      Keamanan lingkungan: lingkungan alam Aceh dapat menjamin keberlansungan hidup orang Aceh. Terjamin keberlanjutan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Aceh harus membuat regulasi pemanfaatan sumber daya alam Aceh yang dapat menjamin memberikan manfaat positif kepada masyarakat sekitarnya dan masyarakat Aceh umumnya secara berkelanjutan. Tidak adanya dampak buruk bagi masyarakat sekarang dan generasi yang akan datang. Tata ruang alam mestinya dijaga. Tidak dirubah atau dirusak dalam upaya melakukan pembangunan gedung-gedung dan perumahan. Di samping itu, penguasaan sumber daya alam oleh kelompok elit/borjuis tertentu perlu dielimanisir. Jangan ada yang memonopoli penguasaan alam dan sumbernya. Jika ini yang terjadi ke depan generasi Aceh akan berperang sesame untuk merebut sumber tersebut dari kelompok tertentu yang menguasasinya.
5.      Keamanan personal: setiap orang yang berada di Aceh bebas dari tindakan kekerasan/kejahatan fisik. Pemerintah mesti menjamin rakyatnya memdapat perlindungan dari aparat keamanan, dan hokum ditegakkan secara adil. Dalam hal ini reformasi lembaga keamanan dan hukum perlu segera dilakukan.
6.       Keamanan masyarakat: setiap orang merasa nyaman dan nikmat hidup bersama sesuai dengan nilai-nilai dan budaya yang diyakini walaupun berbeda budaya dengan orang lain.
Pemerintah harus menggalakkan nilai-nilai pluralisme di lingkungan masyarakat melalui dialog, diskusi dan pendidikan.
7.      Keamanan politik: hak-hak utama individu dihargai dan setiap orang dijamin aman dalam mengaktualisaikan hak politiknya. Tidak ada represi politik yang dialaminya.Pemerintah Aceh benar-benar harus demokratis dan tidak otoriter dalam menjalankan amanah.

 Dengan demikian keselamtan, kemakmuran dan martabat selaku manusia dapat diperoleh dan dirasakan oleh setiap orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar