Datang MoU Helsinki ke Aceh, masyarakat Aceh telah
diperkenalkan istilah politik baru, yaitu self government, Aceh mengurus diri
sendiri. ‘Ceritanya’ ia berbeda dengan otonomi khusus yang pernah berlaku di
Aceh. Namun ‘rasanya’ belum dinikmati oleh masyarakat Aceh. Elit politik baru
Aceh masih menampakkan gaya elit politik lama (yang katanya perpanjang tangan
penjajah Jakarta) di Aceh, lebih mementingkan diri dan kelompoknya. Aceh
dieksploitasi untuk kepentingan mereka, tanpa peduli rugi yang ditanggung oleh
rakyat Aceh. Sehingga rakyat Aceh merasa dijajah di negara sendiri ketika itu.
Pasca damai, Aceh telah empat kali menjalankan pesta
demokrasi. Hasilnya mantan pejuang kemerdekaan medominanasi domain politik
Aceh. Estafet politik Aceh, dari GAM ke GAM. Bahkan lebih dari itu, Aceh sempat
atau pernah dipimpin oleh satu keluarga Dr. Zaini Abdullah (Gubernur) dan Drs.
Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) (2012-2014). Mudah-mudahan bukan ini yang
dimaksudkan dengan Self Government; uroh
Aceh sare kedroe-droe, alias “monarkhi” produk demokrasi.
Sebenarnya monarkhi atau bukan sistem politik suatu negara,
tidak begitu penting bagi rakyat kecil, kecuali bagi mereka yang haus kekuasan.
Demokrasi atau monarkhi bukanlah tujuan politik rakyat. Tujuan mereka
berpolitik, utamanya dalam setiap pemilihan yang dilakukan adalah merdeka dan
damai hidup, semua keperluan dan kebutuhan terpenuhi secara wajar, bermartabat
dan berkelanjutan.
Untuk itu, jika selama ini banyak program pro rakyat yang tidak
dapat terealisasi, banyak anggaran yang tidak dapat terhabiskan dengan baik
untuk kepentingan rakyat. Alasan yang sering dimunculkan adalah tidak sejalan pikiran
eksekutif dan legislatif, maka sejak 2012 idealnya tidak ada lagi alasan
tersebut untuk mengabaikan keperluan dan kebutuhan rakyat Aceh. Karena yang
memimpin Aceh hari ini adalah bukan orang yang berbeda partai, bukan beda
ideology. Mereka adalah satu GAM-PA, golongan tua, bahkan satu darah. Kalau
satu keluarga yang memimpin Aceh juga tidak sama pikiran untuk rakyat Aceh,
kapan lagi orang Aceh menikmati merdeka dan damai di negerinya sendiri.
Dalam konsep perdamaian, merdeka dan damai adalah dua hal
yang tidak dapat dipisahkan. Tidak ada damai tanpa merdeka, begitu pula
sebaliknya. Tentu yang dimaksudkan dengan damai disini bukanlah sebatas
perjanjian damai, tetapi damai yang membawa kepada kemerdekaan; bebas dari
kekurangan dan bebas dari ketatukutan. Perkara ini akan lahir jika keamanan
manusia mampu diwujudkan oleh pemerintah Aceh, antaranya;
1. Keamanan ekonomi: setiap orang Aceh yang dewasa memiliki
pekerjaan tetap/utama untuk pendapatan dasar, sehingga dapat bertahan hidup secara
layak walaupun diterpa oleh perubahan ekonomi global. Dalam hal ini pemerintah
Aceh mesti mampu membuka lapangan kerja, atau mendorong masyarakat untuk
memiliki pekerjaan tetap melalui pelatihan skill dan menfasilitasi masyarakat
untuk memasarkan produknya dengan harga wajar; menjamin setiap pemuda Aceh
memperoleh dan melanjutkan pendidikan secara adil, sesuai dengan kemampuan dan
bakat yang dimiliki. Untuk itu pemberian beasiswa kepada individu yang sudah
memiliki pendidikan tinggi perlu ditinjau ulang, sejauhmana dapat memberikan
kontribusi kepada orang lain yang putus sekolah atau terancam putus sekolah
untuk membantu mereka memperoleh pekerjaan utama nantinya.
2. Keamanan pangan: tersedianya makanan pokok atau adanya
kondisi yang menjamin setiap orang dapat mengakses kepada sumber daya untuk
memperoleh makanan pokok. Sehingga tidak ada kelaparan atau kekurangan gizi. Untuk itu, Pemerintah
Aceh harus lebih banyak memberikan dukungan kepada masyarakat petani (makanan
pokok) untuk memanfaatkan areal pertanian seoptimal mungkin, terutama petani
padi agar mampu menghasilkan produk yang maksimal. Jika perlu, Pemerintah harus
melibatkan diri dalam menetapkan dan menjaga harga padi yang menguntungkan
petani Sehingga Aceh yang luas lahan persawahaannya dapat menjadi produsen
beras bagi dirinya, Aceh tidak akan ketergantungan beras dengan luar.
3. Keamanan
kesehatan: setiap
orang dapat hidup sehat, lingkungan sehat dan memiliki akses kesehatan secara
adil. Sistem Jaminan Kesehatan perlu dievaluasi dan direformasi. Merubah pola
hidup sehat masyarakat harus diprioritaskan daripada memberi pengobatan gratis.
Dalam hal ini, masyarakat perlu disosialisasikan kesehatan dengan
memperkenalkan makanan dan minuman sehat, baik kepada produsen, penjual dan
konsumen. Produk-produk makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan perlu
dijelaskan kepada masyarakat. Makanan dan minuman yang sudah dilarang/haram
hukumnya seperti ganja, minuman keras, sabu-sabu dan lain-lain. Pemerintah
perlu memberikan sanksi lebih keras kepada pemakai, penjual, bahkan kepada
orang sekitar yang melindunginya. Perbuatan maksiat yang merukkan kesehatan
seperti pelacuran dan perzianaan juga perlu diberikan sanksi yang tegas.
4. Keamanan lingkungan: lingkungan alam Aceh dapat menjamin
keberlansungan hidup orang Aceh. Terjamin keberlanjutan lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Aceh harus membuat regulasi pemanfaatan
sumber daya alam Aceh yang dapat menjamin memberikan manfaat positif kepada
masyarakat sekitarnya dan masyarakat Aceh umumnya secara berkelanjutan. Tidak
adanya dampak buruk bagi masyarakat sekarang dan generasi yang akan datang.
Tata ruang alam mestinya dijaga. Tidak dirubah atau dirusak dalam upaya
melakukan pembangunan gedung-gedung dan perumahan. Di samping itu, penguasaan
sumber daya alam oleh kelompok elit/borjuis tertentu perlu dielimanisir. Jangan
ada yang memonopoli penguasaan alam dan sumbernya. Jika ini yang terjadi ke
depan generasi Aceh akan berperang sesame untuk merebut sumber tersebut dari
kelompok tertentu yang menguasasinya.
5. Keamanan personal: setiap orang yang berada di Aceh bebas
dari tindakan kekerasan/kejahatan
fisik. Pemerintah mesti menjamin rakyatnya memdapat perlindungan dari aparat
keamanan, dan hokum ditegakkan secara adil. Dalam hal ini reformasi lembaga
keamanan dan hukum perlu segera dilakukan.
6. Keamanan masyarakat: setiap orang merasa nyaman dan nikmat hidup bersama sesuai
dengan nilai-nilai dan budaya yang diyakini walaupun berbeda budaya dengan orang lain.
Pemerintah harus menggalakkan
nilai-nilai pluralisme di lingkungan masyarakat melalui dialog, diskusi dan pendidikan.
7. Keamanan politik: hak-hak utama individu dihargai dan setiap
orang dijamin aman dalam mengaktualisaikan hak politiknya. Tidak ada represi politik yang dialaminya.Pemerintah Aceh
benar-benar harus demokratis dan tidak otoriter dalam menjalankan amanah.
Dengan demikian keselamtan,
kemakmuran dan martabat selaku manusia dapat diperoleh dan dirasakan oleh
setiap orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar